PEMAHAMAN MAKNA NEGARA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMAHAMAN MAKNA NEGARA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


 

JUDUL BUKU

Pemahaman Makna Negara Hukum Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KEPENGARANGAN

Martinawati

TAHUN TERBIT

2022

TEBAL BUKU

x + 230

UKURAN BUKU

17,6 x 25 cm

ISBN

978-623-91367-4-1

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 100.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


TENTANG PENULIS

Martinawati, S.Pd., M.H., lahir di Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada tahun 1998 dengan menjadi guru di SMP Negeri 2 Muara Beliti, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pada tahun 2000, Martinawati pindah mengajar di SMP Negeri 2 Talang Aur, Ogan Ilir,  Sumatera Selatan. Mulai tahun 2006 – 2022 ia menjadi Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan dan pada tahun 2022 – sekarang, ia menjabat Widyaprada Ahli Madya di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan. Martinawati adalah alumni S1 FKIP PMP-Kn Universitas Sriwijaya (1996) dan S2 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya (2016).


TENTANG BUKU

S

atuan pendidikan melalui politik hukum dengan program-program kurikulumnya merupakan jalur strategis dalam mentransfer ilmu pengetahuan di segala bidang ilmu, tidak terkecuali bidang ilmu hukum, mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi. Di sekolah dasar dan menengah melalui mata pelajaran yang kita kenal sebagai Civic, Pendididkan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Moral Pancasila Kewarganegaraan (PMP-Kn), atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di perguruan tinggi ada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan  jurusan IPS program studi PPKn. Satuan pendidikan membantu masyarakat dalam memahami konsep-konsep, termasuk pemahaman konsep hukum. Melalui guru Pendidikan Kewarganegaraan pemahaman konsep hukum diperkenalkan pada masyarakat Indonesia melalui jalur pendidikan, dengan maksud membekali masyarakat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas akan hak dan kewajibanya, bertanggung jawab, dan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.


Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yayasan Institut Studi Ekonomi dan Kewirausahaan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger