PEMAHAMAN MAKNA NEGARA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
JUDUL BUKU |
Pemahaman Makna Negara Hukum Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 |
KEPENGARANGAN |
Martinawati |
TAHUN TERBIT |
2022 |
TEBAL BUKU |
x + 230 |
UKURAN BUKU |
17,6 x 25 cm |
ISBN |
978-623-91367-4-1 |
PENERBIT |
Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan |
HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR) |
Rp 100.000,- |
PEMESANAN BUKU |
Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953 |
TENTANG PENULIS
TENTANG BUKU
|
atuan pendidikan melalui politik hukum dengan program-program kurikulumnya
merupakan jalur strategis dalam mentransfer ilmu pengetahuan di segala bidang
ilmu, tidak terkecuali bidang ilmu hukum, mulai dari tingkat sekolah dasar,
sekolah menengah, dan perguruan tinggi. Di sekolah dasar dan menengah melalui
mata pelajaran yang kita kenal sebagai Civic, Pendididkan Pancasila
Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Moral Pancasila Kewarganegaraan (PMP-Kn),
atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di perguruan
tinggi ada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan
jurusan IPS program studi PPKn. Satuan pendidikan membantu masyarakat
dalam memahami konsep-konsep, termasuk pemahaman konsep hukum. Melalui guru
Pendidikan Kewarganegaraan pemahaman konsep hukum diperkenalkan pada masyarakat
Indonesia melalui jalur pendidikan, dengan maksud membekali masyarakat
Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas akan hak dan kewajibanya,
bertanggung jawab, dan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Posting Komentar