BUKU HUKUM || IMPLEMENTASI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
JUDUL BUKU |
Implementasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba |
KEPENGARANGAN |
M. Iqbal Ratu Bangsawan |
TAHUN TERBIT |
2019 |
TEBAL BUKU |
xii + 109 |
UKURAN BUKU |
12,5 x 17,6 cm |
ISBN |
978-623-91367-0-3 |
PENERBIT |
Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan |
HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR) |
Rp 50.000,- |
PEMESANAN BUKU |
Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953 |
Muhammad Iqbal Ratu Bangsawan, S.H., dilahirkan di Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 1998. Sehari-hari ia akrab dipanggil dengan nama Awang.
Pendidikan
dasar dan menengah ditempuh Awang di SDN 1 Sembawa (2003-2009),
SMP Negeri 1 Sembawa (2009-2012), dan SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III (2012-2015). Sedangkan pendidikan strata
satu (S1) diselesaikannya di Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya (2015-2019).
Semasa kuliah Awang aktif dalam berbagai kegiatan
kemahasiswaan, antara lain sebagai Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Internal
BEM KM Unsri (2016-2017), Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri
(2017-2018), Koordinator Wilayah Palembang BEM Fakultas Hukum Unsri (2018-2019),
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Kepemudaan HMI Komisariat Unsri
Palembang (2018-2019), dan Kepala Departemen Pelatihan Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI Cabang Palembang (2018-2019).
TENTANG BUKU
Penanganan barang bukti narkotika harus benar-benar dilakukan secara ekstra ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan sebab tanpa hal tersebut maka barang bukti yang bersifat terlarang tersebut berpotensi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasannya. Buku ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang bagaimana penanganan barang bukti narkotika sebagaimana yang telah dilakukan oleh BNN Sumatera Selatan.
Posting Komentar