ENSIKLOPEDIA KEBUDAYAAN BANYUASIN
JUDUL BUKU
|
Ensiklopedia Kebudayaan Banyuasin
|
KEPENGARANGAN
|
Irwan P. Ratu Bangsawan
|
TAHUN TERBIT
|
2020
|
TEBAL BUKU
|
xvi + 268
|
UKURAN BUKU
|
18,2 x 25,7 cm
|
ISBN
|
978-623-91367-1-0
|
PENERBIT
|
Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan
|
HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)
|
Rp 100.000,-
|
PEMESANAN BUKU
|
Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang
Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953
|
Irwan P. Ratu Bangsawan, S.Pd., M.Pd.,
C.CW., C.TSSA., C.PRW., dilahirkan di Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera
Selatan tanggal 7 Februari 1968, dengan nama kecil Irwan Pachrozi. Setelah
menikah dengan Istiqomah, S.Pd., M.Pd., Irwan mendapat gelar Ratu Bangsawan,
sehingga nama lengkapnya adalah Irwan Pachrozi Ratu Bangsawan (Irwan P. Ratu
Bangsawan).
Pendidikan dasar dan menengah ditempuh
Irwan di SDN Sembawa (1976-1977), MI Nurul Iman Palembang (1977-1982), SMP
Negeri Musi Landas (1982-1985), dan SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (1985-1988).
Pendidikan strata satu (S.Pd.) diselesaikannya di Universitas Ahmad Dahlan
(UAD), Yogyakarta (1994). Sedangkan pendidikan strata dua (M.Pd.)
diselesaikannya di Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya (2004).
Irwan juga pernah mengikuti pendidikan di
School of Trainer and Motivator Indonesia (STMI). Di STMI, ia mengambil program
Certified Content Writer (C.CW) (2021) dan Certified The Secret of Signature
Analysis (C.TSSA) (2021). Selain itu, ia juga pernah mengikuti pendidikan di
Indonesia Excellent Education for Excellent Life (IEEEL Institute) dan
mengikuti program Certified Professional Resume Writer (C.PRW).
Selain menulis puisi dan cerpen, Irwan P.
Ratu Bangsawan juga merupakan peminat kajian politik, perilaku aparatur negara,
seni, dan budaya. Buku yang telah ditulis adalah antologi puisi Aku Ingin
Berdusta Padamu (2010), antologi cerpen Wanita Muda di Rumah Rakit (2011),
antologi puisi Telah Kucuri Rembulan Itu (2013), buku puisi panjang Bianglala
(2013), Direktori Tarian Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2018),
Revitalisasi Sastra Daerah Kabupaten Banyuasin (2018), Korupsi di Ladang
Perminus (2018), Burong Kuau: Kumpulan Cerite Urang Banyuasin Sumatera Selatan
(2018) Banyuasin Memukau: Kumpulan Lagu Daerah Kabupaten Banyuasin (bersama
Raden Gunawan, 2018), Riwayat dan Karya: Sebuah Portofolio (2018), Mutiara
Hikmah Khulafaur Rasyidin (2018), Negeri Antah Berantah: Antologi Puisi dan
Cerpen (2018), Direktori Kuliner Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2018),
Kamus Peribahasa (2018), Kamus Istilah Tarian Melayu (2018), Kamus Bahasa Gaul
Kaum Milenial (2018), Korupsi, Politisi, dan Bunglon (2018), Sebatas Obrolan
Warung Kopi (2018), Minat Baca Siswa (2018), Direktori Permainan Tradisional
Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2019), Pendidikan Muatan Lokal: Ayo
Berwisata dan Bercerita (2019), Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (anggota tim penyusun) (2019), Kajian
Sosial: Menuju Kemiskinan Satu Digit (bersama Dr. HM Harun Samsudin dan Dr. H.
Sadiman) (2019), Kajian Sosial dan Pemerintahan Berbasis Geospasial Bidang
Pendidikan (Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Geospasial) (bersama Dr. HM
Harun Samsudin dan Dr. H. Sadiman) (2019).
Irwan juga pernah menjadi Sekretaris
Dewan Kesenian Banyuasin (2009-2014). Selain menulis buku dan artikel untuk
koran/majalah, Irwan juga menulis lagu-lagu daerah Banyuasin.
TENTANG BUKU:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih
lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017),
dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan
budaya dan kontribusibudaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Upaya
pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan
pembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan. Terlebih lagi, pada Pasal 7 UU No. 5/2017
tentang Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah
melakukan “pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan
pemajuan kebudayaan”.
Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan
karena pendidikan sejatinya merupakan upaya strategis dalam rangka membangun
bangsa dan manusia-manusia Indonesia yang berjati diri dan berkarakter.
Pendidikan karakter adalah titik temu utama antara pendidikan dan kebudayaan
dalam upaya tersebut. Dalam pendidikan karakter, kebudayaan ditempatkan sebagai sumber
dari karakter dan tugas pendidikan adalah mengusahakan kultivasi atau
pembudayaan karakter tersebut.
Ensiklopedia Kebudayaan Banyuasin ini disusun sebagai
langkah turut mendukung gagasan besar yang diusung Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Penyusunan ensiklopedia ini dimaksudkan untuk mendukung dan
melestarikan keberadaan/eksistensi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera
Selatan sebagai salah satu entitas kebudayaan Melayu di Indonesia