PEMAHAMAN MAKNA NEGARA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMAHAMAN MAKNA NEGARA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


 

JUDUL BUKU

Pemahaman Makna Negara Hukum Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KEPENGARANGAN

Martinawati

TAHUN TERBIT

2022

TEBAL BUKU

x + 230

UKURAN BUKU

17,6 x 25 cm

ISBN

978-623-91367-4-1

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 100.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


TENTANG PENULIS

Martinawati, S.Pd., M.H., lahir di Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada tahun 1998 dengan menjadi guru di SMP Negeri 2 Muara Beliti, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pada tahun 2000, Martinawati pindah mengajar di SMP Negeri 2 Talang Aur, Ogan Ilir,  Sumatera Selatan. Mulai tahun 2006 – 2022 ia menjadi Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan dan pada tahun 2022 – sekarang, ia menjabat Widyaprada Ahli Madya di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan. Martinawati adalah alumni S1 FKIP PMP-Kn Universitas Sriwijaya (1996) dan S2 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya (2016).


TENTANG BUKU

S

atuan pendidikan melalui politik hukum dengan program-program kurikulumnya merupakan jalur strategis dalam mentransfer ilmu pengetahuan di segala bidang ilmu, tidak terkecuali bidang ilmu hukum, mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi. Di sekolah dasar dan menengah melalui mata pelajaran yang kita kenal sebagai Civic, Pendididkan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Moral Pancasila Kewarganegaraan (PMP-Kn), atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di perguruan tinggi ada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan  jurusan IPS program studi PPKn. Satuan pendidikan membantu masyarakat dalam memahami konsep-konsep, termasuk pemahaman konsep hukum. Melalui guru Pendidikan Kewarganegaraan pemahaman konsep hukum diperkenalkan pada masyarakat Indonesia melalui jalur pendidikan, dengan maksud membekali masyarakat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas akan hak dan kewajibanya, bertanggung jawab, dan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.


KEDUDUKAN DAN PERAN PASIRAH DALAM KEPEMIMPINAN TINGKAT MARGA DI PEDALAMAN PALEMBANG 1825—1942

KEDUDUKAN DAN PERAN PASIRAH DALAM KEPEMIMPINAN TINGKAT MARGA DI PEDALAMAN PALEMBANG 1825—1942


JUDUL BUKU

Kedudukan Dan Peran Pasirah Dalam Kepemimpinan Tingkat Marga Di Pedalaman Palembang 1825—1942

KEPENGARANGAN

Rimbun Natamarga

TAHUN TERBIT

2021

TEBAL BUKU

x + 164

UKURAN BUKU

14,8 x 21 cm

ISBN

978-623-91367-3-4

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 50.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


TENTANG BUKU

MASYARAKAT pedalaman Palembang adalah masyarakat perairan sungai yang terkategori secara geografis dan sosial-budaya menjadi kawasan iliran dan uluan. Dapat dikatakan bahwa masyarakat iliran adalah masyarakat terbuka yang berladang dan berdagang, sedangkan masyarakat uluan adalah masyarakat tertutup yang berladang untuk kebutuhan sendiri. Pasirah di iliran adalah pemimpin suatu marga, sedangkan pasirah di uluan adalah kepala sumbai. Sebagai pemimpin marga, seorang pasirah juga memiliki kedudukan sebagai seorang kepala adat dan/atau sebagai kepala suku setempat yang memiliki wewenang dalam peradilan adat setempat, sehingga memiliki wibawa yang diakui oleh rakyatnya masing-masing dan telah tertanam bertahun-tahun.

Kewibawaan yang dimiliki pasirah adalah faktor yang dimanfaatkan oleh pemerintah kolonial untuk menjalankan kepentingan Belanda di pedalaman Palembang. Pemerintah kolonial merekayasa aturan adat setempat dalam bentuk Undang-Undang Simbur Cahaya, menambah penghasilan para pasirah menjadi 20% dari pajak, dan memberi wewenang untuk mempekerjakan para kuli-bujang untuk memperbesar wibawa para pasirah. Langkah-langkah ini dilakukan, karena para pasirah ditempatkan sebagai perantara antara pemerintah kolonial dengan rakyat di tingkat marga.

 

ENSIKLOPEDIA KEBUDAYAAN BANYUASIN

ENSIKLOPEDIA KEBUDAYAAN BANYUASIN

 


JUDUL BUKU

Ensiklopedia Kebudayaan Banyuasin

KEPENGARANGAN

Irwan P. Ratu Bangsawan

TAHUN TERBIT

2020

TEBAL BUKU

xvi + 268

UKURAN BUKU

18,2 x 25,7 cm

ISBN

978-623-91367-1-0

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 100.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


Irwan P. Ratu Bangsawan, S.Pd., M.Pd., C.CW., C.TSSA., C.PRW., dilahirkan di Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan tanggal 7 Februari 1968, dengan nama kecil Irwan Pachrozi. Setelah menikah dengan Istiqomah, S.Pd., M.Pd., Irwan mendapat gelar Ratu Bangsawan, sehingga nama lengkapnya adalah Irwan Pachrozi Ratu Bangsawan (Irwan P. Ratu Bangsawan).

Pendidikan dasar dan menengah ditempuh Irwan di SDN Sembawa (1976-1977), MI Nurul Iman Palembang (1977-1982), SMP Negeri Musi Landas (1982-1985), dan SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (1985-1988). Pendidikan strata satu (S.Pd.) diselesaikannya di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta (1994). Sedangkan pendidikan strata dua (M.Pd.) diselesaikannya di Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya (2004).

Irwan juga pernah mengikuti pendidikan di School of Trainer and Motivator Indonesia (STMI). Di STMI, ia mengambil program Certified Content Writer (C.CW) (2021) dan Certified The Secret of Signature Analysis (C.TSSA) (2021). Selain itu, ia juga pernah mengikuti pendidikan di Indonesia Excellent Education for Excellent Life (IEEEL Institute) dan mengikuti program Certified Professional Resume Writer (C.PRW).

Selain menulis puisi dan cerpen, Irwan P. Ratu Bangsawan juga merupakan peminat kajian politik, perilaku aparatur negara, seni, dan budaya. Buku yang telah ditulis adalah antologi puisi Aku Ingin Berdusta Padamu (2010), antologi cerpen Wanita Muda di Rumah Rakit (2011), antologi puisi Telah Kucuri Rembulan Itu (2013), buku puisi panjang Bianglala (2013), Direktori Tarian Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2018), Revitalisasi Sastra Daerah Kabupaten Banyuasin (2018), Korupsi di Ladang Perminus (2018), Burong Kuau: Kumpulan Cerite Urang Banyuasin Sumatera Selatan (2018) Banyuasin Memukau: Kumpulan Lagu Daerah Kabupaten Banyuasin (bersama Raden Gunawan, 2018), Riwayat dan Karya: Sebuah Portofolio (2018), Mutiara Hikmah Khulafaur Rasyidin (2018), Negeri Antah Berantah: Antologi Puisi dan Cerpen (2018), Direktori Kuliner Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2018), Kamus Peribahasa (2018), Kamus Istilah Tarian Melayu (2018), Kamus Bahasa Gaul Kaum Milenial (2018), Korupsi, Politisi, dan Bunglon (2018), Sebatas Obrolan Warung Kopi (2018), Minat Baca Siswa (2018), Direktori Permainan Tradisional Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (2019), Pendidikan Muatan Lokal: Ayo Berwisata dan Bercerita (2019), Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (anggota tim penyusun) (2019), Kajian Sosial: Menuju Kemiskinan Satu Digit (bersama Dr. HM Harun Samsudin dan Dr. H. Sadiman) (2019), Kajian Sosial dan Pemerintahan Berbasis Geospasial Bidang Pendidikan (Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Geospasial) (bersama Dr. HM Harun Samsudin dan Dr. H. Sadiman) (2019).

Irwan juga pernah menjadi Sekretaris Dewan Kesenian Banyuasin (2009-2014). Selain menulis buku dan artikel untuk koran/majalah, Irwan juga menulis lagu-lagu daerah Banyuasin.


TENTANG BUKU:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusibudaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Terlebih lagi, pada Pasal 7 UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan “pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan”.

Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan karena pendidikan sejatinya merupakan upaya strategis dalam rangka membangun bangsa dan manusia-manusia Indonesia yang berjati diri dan berkarakter. Pendidikan karakter adalah titik temu utama antara pendidikan dan kebudayaan dalam upaya tersebut. Dalam pendidikan karakter, kebudayaan ditempatkan sebagai sumber dari karakter dan tugas pendidikan adalah mengusahakan kultivasi atau pembudayaan karakter tersebut.

Ensiklopedia Kebudayaan Banyuasin ini disusun sebagai langkah turut mendukung gagasan besar yang diusung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Penyusunan ensiklopedia ini dimaksudkan untuk mendukung dan melestarikan keberadaan/eksistensi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu entitas kebudayaan Melayu di Indonesia


BUKU BAHASA INGGRIS || FROM COMMUNICATIVE LANGUAGE TEACHING TO IMPROVE VOCABULARY ACHIEVEMENT: A COLLECTION OF WRITINGS

BUKU BAHASA INGGRIS || FROM COMMUNICATIVE LANGUAGE TEACHING TO IMPROVE VOCABULARY ACHIEVEMENT: A COLLECTION OF WRITINGS

 

JUDUL BUKU

From Communicative Language Teaching to Improve Vocabulary Achievement: A Collection of Writings

KEPENGARANGAN

Istiqomah, S.Pd., M.Pd.

TAHUN TERBIT

2020

TEBAL BUKU

xii + 178

UKURAN BUKU

14,8 x 21 cm

ISBN

978-623-91367-2-7

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 75.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


TENTANG BUKU
In Indonesia, where English is regarded as foreign language, the teaching of this subject at  most schools are  still focused on the mastery of grammar and vocabulary. Moreover, the teaching and learning process is still using teacher-centered approach. Although, there are four skills - listening, speaking, reading and writing - should be covered in the teaching of this subject but the fact some teachers are still reluctant teaching speaking into practice. Therefore there is no improvement for both students who learn and teachers who teach and its application in the real world situation. What students learn only what is printed on the books and practice it in front of the class. The main problem usually comes from both teachers and students that they are non-active speaking speakers. But this can be solved by using Communicative Language Teaching. Since the use of technology such as video, television, audiotapes, the internet,  computer soft, etc., can come to aid of such teachers and students. Using Communicative Language Teaching (CLT) will Help students to use the target language in an authentic and meaningful way.

BUKU HUKUM || IMPLEMENTASI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

BUKU HUKUM || IMPLEMENTASI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

 


JUDUL BUKU

Implementasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

KEPENGARANGAN

M. Iqbal Ratu Bangsawan

TAHUN TERBIT

2019

TEBAL BUKU

xii + 109

UKURAN BUKU

12,5 x 17,6 cm

ISBN

978-623-91367-0-3

PENERBIT

Yayasan Studi Ekonomi dan Kewirausahaan

HARGA BUKU (BELUM TERMASUK ONGKIR)

Rp 50.000,-

PEMESANAN BUKU

Kompleks Sembawa Azhar Permai Blok AF/05, RT 31 RW 07, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30953


TENTANG PENULIS

Muhammad Iqbal Ratu Bangsawan, S.H., dilahirkan di Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 1998.  Sehari-hari ia akrab dipanggil dengan nama Awang.

Pendidikan dasar dan menengah ditempuh Awang di SDN 1 Sembawa (2003-2009), SMP Negeri 1 Sembawa (2009-2012), dan SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III (2012-2015). Sedangkan pendidikan strata satu (S1) diselesaikannya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2015-2019).

Semasa kuliah Awang aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, antara lain sebagai Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Internal BEM KM Unsri (2016-2017), Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri (2017-2018), Koordinator Wilayah Palembang BEM Fakultas Hukum Unsri (2018-2019), Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Kepemudaan HMI Komisariat Unsri Palembang (2018-2019), dan Kepala Departemen Pelatihan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI Cabang Palembang (2018-2019).


TENTANG BUKU

Penanganan barang bukti narkotika harus benar-benar dilakukan secara ekstra ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan sebab tanpa hal tersebut maka barang bukti yang bersifat terlarang tersebut berpotensi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasannya. Buku ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang bagaimana penanganan barang bukti narkotika sebagaimana yang telah dilakukan oleh BNN Sumatera Selatan.


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yayasan Institut Studi Ekonomi dan Kewirausahaan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger